Berikut di bawah ini Admin mengulas mengenai tugas, pokok dan fungsi Pelaksana Tugas Harian Kepala Urusan Umum :
Tugas pokok Pelaksana Tugas Harian Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud adalah :
Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Fungsi :
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa
f. Persiapan bahan-bahan laporan; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Di bawah ini Contoh SK Pelaksana Tugas Harian Kepala Urusan Umum
0 comments:
Post a Comment