Sunday, November 24, 2019

[DOC] SK Pembentukan Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2


Sebelum kita mengunduh File SK Pembentukan Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2, kita simak ulasan berikut :

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah kontruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan / atau laut.

Nilai Jual Objek Pajak, selanjutnya disebut NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau senilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Untuk menunduh SK Pembentukan Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2, silakan klik link gambar di bawah ini !

0 comments:

Post a Comment