Foto : BUMDes Bina Sejahtera Desa Sukanegara
BUMDes adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa bersama masyarakat, sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk dan unit usaha BUM Desa dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pembentukan BUM Desa sebuah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUM Desa sesuai hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
Komitmen pemerintah untuk mengembangkan BUM Desa dituangkan dalam aturan perundang undangan, khususnya yang mengatur desa. Sebelumnya pendirian BUM Desa pernah diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72/2005 tentang Desa. Dengan ditetapkannya UU No. 6/2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, maka pengaturan tentang pendirian, pengembangan, dan pembubaran BUM Desa mengalami sedikit perubahan. Apa saja regulasi yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUM Desa dapat dilihat di bawah.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya BAB X tentang BUM Desa.
Pasal 87
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 89
Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
pengembangan usaha; dan
Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
pasal 90
dijelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas mendorong perkembangan BUM Desa melalui cara a) memberi hibah dan/atau akses pemodalan, b) memberikan pendampingan teknis, dan c) memprioritaskan BUM Desa untuk mengelola sumber daya alam di desa.
PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, khususnya BAB VIII tentang BUM Desa
Pasal 132
Desa dapat mendirikan BUM Desa.
Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
penasihat; dan
pelaksana operasional.
Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Pasal 133 hingga pasal 142 dalam PP dimaksud mengatur lebih lanjut terkait dengan pengelolaan, permodalan, pengembangan usaha, pembagian dan peruntukan keuntungan usaha, pertanggungjawaban, dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrari (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Permendesa ini yang berisi 35 pasal mengatur lebih rinci tentang bagaimana tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap BUM Desa.
0 comments:
Post a Comment