Monday, March 16, 2020

[PDF] PMK 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Source : http://www.djpk.kemenkeu.go.id/
PMK tentang Pengelolaan Dana Desa ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%). PMK dimaksud juga disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah dana APBN bagi Desa, ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 diatur dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN TA 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga Pengelolaan Dana Desa perlu diatur lagi dengan PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan mencabut serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 31 Desember 2019 di Jakarta. PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700 di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya.
Silakan klik lin untuk mendapatkan filenya !

0 comments:

Post a Comment