Friday, January 29, 2021

TUTORIAL MEMBUAT RDP SISKEUDES ONLINE DENGAN KECEPATAN MAKSIMAL TANPA NGELAG

Merdesa !! Salam Satu Data !!

Operator Siskeudes dituntut untuk terus update dalam mengelola aplikasi Siskeudes yang berbasis simdacloud secara online. Apalagi dengan kendala signal yang terkadang membuat jenuh dan pekerjaan menjadi molor.

Disini Admin akan berbagi Tutorial Cara Membuat RDP Siskeudes Online dengan Kecepatan Maksimal. Silakan ikuti tahapannya !

 

Tahap 1

Masuk ke Kotak Pencarian di Taskbar dengan Mengetik Remote Desktop Connection, tampilannya seperti di bawah ini, setelah itu perhatikan kotak berwarna merah yang Admin sudah tandai.

Tahap 2

Selanjutnya kalian isi kotak tersebut dengan Alamat Web/Host yang digunakan ketika masuk ke Siskeudes Online. Disini Admin berikan contoh dengan Alamat Web siskeudes-lebakkab.simdacloud.id:5551 dengan User Name masing-masing Desa. Lihat Kotak berwarna merah !


Tahap 3

Setelah itu, masuk ke Menu Display. Sesuaikan ukuran layar di desktop kalian maksimal menjadi Large atau Full Screen. Lihat gambar !


 

 

 

 

 

 

 

 

Tahap 4

Masuk ke Menu Local Resources lihat kotak berwarna merah

 


Tahap 5

Selanjutnya centang DATA(D) yang ada pada kotak warna merah !

 


Tahap 6

Kemudian, klik Menu Experience, lihat kolom berwarna merah !

 


Tahap 7

Pilih Lan (10 Mbps or Higher), dengan memilih opsi tersebut Kecepatan dalam membuka Aplikasi Siseudes Online akan maksimal



Tahap 8

Pada Tahap ini, kalian harus menyimpan file RDP tersebut di DATA (D). Caranya dengan Save As dan Save lihat di kotak berwarna merah pada gambar di bawah samping kiri. Selanjutnya Lihat kolom berwarna merah pada gambar di samping kanan Connnect dan tunggu Aplikasi Siskeudes Online akan muncul dengan Kecepatan Maksimal !

 



Selamat Mencoba !

Salam Admin Pemerintah Desa Sukanegara !

Tuesday, January 5, 2021

Bukit Curahem Shorea Forest mendapatkan Apresiasi dari Pemkab Lebak


Dalam Rangka Mendukung Visi dan Misi Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pariwisata, memberikan apresiasi kepada para stakeholder yang mendukung pariwisata Lebak. Penerima apresiasi tersebut diumunkan pada acara Lebak Unique Festival, 02 Desember silam.

Sepuluh stakeholeder penerima apresiasi dari Pemkab Lebak itu adalah : De Batete Resto dan Lesehan, Desa Curugbitung Kec. Curugbitung, Kasepuhan Wewengkon Adat Citorek, Perum Perhutani KPH Banten, PT Angkasa Pura II, Rahaya Resort dan Resto RB-One Cafe dan Resto, Desa Sukanegara Kec. Gunungkencana, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Villa Hejo Kiarapayung – Panggarangan.

Bersama masyarakat dan Perhutani Banten, mengembangkan kawasan wisata Bukit Curahem Shorea Forest di tengah masa Pandemi Covid-19.
Menata bukit yang ditumbuhi hutan meranti, menjadi tempat peristirahatan yang indah dan nyaman .
Memfasilitasi tempat untuk pelaku UKM dengan sajian ciri khas lokal disekitar kawasan wisata.

Para penerima diberikan plakat penghargaan sebagai tanda apresiasi


Monday, March 16, 2020

[DOC] Format Lembar Konfirmasi Penerimaan Penyaluran Dana Desa di Rekening Kas Desa

Pada tahun 2020 Pemerintah Desa sesuai Lampiran PMK 205/PMK.207/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Membuat Format Lembar Konfirmasi Penerimaan Penyaluran Dana Desa di Rekening Kas Desa, dengan mengisi tabel diantaranya ; Tahap, Tanggal diterima, Jumlah dan Terbilang (dengan huruf).
di bawah ini Admin membagikan Format Lembar Konfirmasi Penerimaan Penyaluran Dana Desa di Rekening Kas Desa.
Silakan klik link untuk mendapatkannya !

[PDF] PMK 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

Source : http://www.djpk.kemenkeu.go.id/
PMK tentang Pengelolaan Dana Desa ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%). PMK dimaksud juga disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah dana APBN bagi Desa, ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 diatur dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN TA 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga Pengelolaan Dana Desa perlu diatur lagi dengan PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan mencabut serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 31 Desember 2019 di Jakarta. PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700 di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Agar setiap orang mengetahuinya.
Silakan klik lin untuk mendapatkan filenya !